Apakah arti akta perkawinan & Kapan perceraian dianggap telah terjadi?

  • Apakah arti akta perkawinan?

Akta perkawinan adalah akta yang dibuat oleh pejabat pencatat nikah, yang membuktikan telah terjadi pernikahan.

  • Kapan perceraian dianggap telah terjadi?

Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat hukumnya sejak saat pendaftarannya pada kantor pencatat perceraian, kecuali bagimereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

Satu pemikiran pada “Apakah arti akta perkawinan & Kapan perceraian dianggap telah terjadi?

  1. apakah orang pengantin baru yang baru selesai menikah kalau belum mendapatkan akta pencatatan sipil / akta nikah, bisakah dianggap itu sebagai pelanggaran atau bisa bercerai, dan kalau sudah tercatat di pencatatan sipil bisakah bercerai?. GBU

Tinggalkan komentar